PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MELALUI ORGANISASI PROFESI

Seperti yang tercantum dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Adapun Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.  Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu.

Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat dilaksanakan dalam kapasitas sebagai  individu. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.

Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran  dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

Dewasa ini pengembangan profesi guru sudah menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi. Baik secara legal formal maupun secara normatif pengembangan profesi guru sudah mencapai tahap sistemik. Kajian empiris dan kebijakan menunjukkan bahwa MGMP sebagai organisasi yang menghimpun guru-guru sebidang studi, mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat strategis. Di dalam MGMP para guru dapat melakukan tukar-menukar ide atau teori kependidikan, mengembangkan model-model pendidikan, melakukan model pembelajaran pendidikan dan melakukan aspek-aspek pengembangan profesi lainnya. Kompetensi guru sering dikaitkan dengan kegiatannya sebagai profesi.

Kompetensi profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik guru meliputi menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; menguasai teori belajar dan priinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu; menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan peserta didik; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil belajar; memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan melakukan tindakan reflektif untuk kepentingan kualitas pembelajaran.

Adapun kompetensi kepribadian guru meliputi:  bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,  stabil,  dewasa,  arif,  dan  berwibawa;  menunjukkan  etos kerja,  tanggung  jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan menjunjung tinggi profesi guru. Sedangkan kompetensi sosial meliputi aspek: bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskrimintif, karena pertimbangan jenis kelamin,  agama, ras, kondoisi fisdik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi; bekomunikasi secara efektif empati, dan satun dengan sesama penddidik, tebnaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; beradaptasi ditempat tugas

di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; berkomunikasi dengan komuniats profesi sendiri, dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan, yang mendukung mata pelajaran yang diampu; menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pengembangan profesionalisme guru diarahkan untuk penguatan kompetensi guru  berdasarkan standar kompetensi guru, (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional). Cara pengembangan profesi dapat dilakukan antara lain melalui : forum MGMP; seminar/workshop; penerbitan majalah ilmiah; lesson study; pelatihan; studi lanjut. Keempat kompetensi tersebut (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional)  perlu dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan agar profesionelisme guru terus meningkat.

Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP). Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.

Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi pemersatu

Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.

2.      Fungsi peningkatan kemampuan profesional

Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”

MGMP mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis bagi pengembangan profesi guru. Untuk mengoptimalkan peran MGMP maka perlu dikembangkan suatu pandangan baru bahwa di dalam MGMP perlu dikembangkan:

1. MGMP Sebagai suatu organisasi profesi yang bersifat sistemik yang dapat menjadi penghubung di antara stake-holder pendidikan.

2. MGMP dapat merespon dan melayani kebutuhan pengembangan profesi para angotanya

3. MGMP menjadi pelopor dan mengimplementasikan pembaharuan paradigma pendidikan

4. Pengembangan MGMP didukung oleh teknologi informatika dan komunikasi (TIK)

Pengembangkan  kemampuan  professional  guru  melalui  forum  teman  sejawat. Selama  ini  forum  teman  sejawat  yang  telah  ada  adalah  MGMP  yang  secara periodic berkumpul dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran serta  kompetensi  guru.

Sehingga MGMP dapat benar-benar diwujudkan sebagai organisasi profesi yang dapat dijadikan sarana untuk peningkatan kompetensi guru, mengingat fungsinya antara lain:

  1. MGMP Sebagai Wahana Mencari Sumber Pengembangan Pendidikan
  2. MGMP Sebagai Wahana Mengembangkan RPP
  3. MGMP Sebagai Wahana Pengembangan PBM
  4. MGMP Sebagai Wahana Pengembangan Profesi

Leave a comment